Bali Catat Penerimaan Pajak Rp188 Miliar, Sekda Apresiasi Wajib Pajak dan Instansi Terkait

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra,

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp188 miliar selama program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Jumlah itu melampaui target awal sebesar Rp98 miliar.

Atas capaian itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dan tunggakan pajak kendaraan bermotor selama program relaksasi pajak.

Apresiasi juga diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKAD, serta instansi terkait atas upaya pemungutan pajak.

Baca Juga:  Gedung Sekolah Rusak Berat dan Rawan Longsor, Komisi II Minta Dinas Segera Perbaiki SDN 1 Geluntung

Hal itu disampaikannya saat acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Sinergitas Penerimaan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB di The Meru Hotel, Denpasar, Selasa (15/10/2024).

“Provinsi Bali menjadi daerah pertama yang berhasil menyelesaikan instrumen ini, sehingga setiap kabupaten/kota memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan aturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

Regulasi ini mencakup sumber penerimaan daerah seperti pajak dan retribusi, serta pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD).

Selain itu, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, dan harmonisasi UU Cipta Kerja.

Dewa Indra mengajak Bapenda dan BPKAD se-Bali untuk turun langsung ke lapangan guna menggali potensi dan menagih tunggakan pajak, terutama di daerah pelosok.

Berbagai upaya dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti sistem jemput bola pembayaran pajak, layanan drive-thru, dan memperpanjang jam operasional Samsat.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-53, Korpri Jembrana Gelar Beragam Perlombaan

Dengan penandatanganan PKS ini, beberapa langkah segera dilaksanakan, seperti sinergi dengan UPTD Pelayanan Pajak, perencanaan program pemungutan pajak, serta penganggaran cost sharing dalam APBD 2025.

Upaya bersama untuk menggali potensi dan menagih tunggakan pajak di seluruh Bali akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. (ana)