Tidak Hadiri Tes SKD CPNS 2024 Apakah Bisa di Blacklist?

Tidak Hadiri Tes SKD CPNS 2024 Apakah Bisa di Blacklist?

PANTAUBALI.COM – Bagi Para Calon peserta seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) kini dapat mencetak kartu ujian untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 9 Oktober 2024. Kartu ujian tersebut berisi informasi penting mengenai jadwal, waktu, dan lokasi tes yang dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Seiring dengan persiapan ujian, sejumlah warganet mengajukan pertanyaan mengenai sanksi bagi peserta yang tidak hadir pada ujian SKD. Jika tidak datang, apakah  akan di-blacklist untuk pendaftaran tahun depan?

MPlt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan tes SKD tidak akan di-blacklist.

Baca Juga:  Wapres Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi PPDB 

“Peserta hanya akan dinyatakan gugur dan masih dapat mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya,” ungkapnya, Senin (14/10/2024).

Namun, terdapat beberapa kondisi yang juga akan membuat peserta dinyatakan gugur. Selain ketidakhadiran, peserta akan kehilangan kesempatan jika terlambat lebih dari 30 menit, tidak membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau surat keterangan pengganti yang masih berlaku, atau tidak mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Misalnya, mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal.

Baca Juga:  Ini Sederet RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja?

Lebih lanjut, Vino menekankan bahwa tindakan kecurangan, seperti menyebarkan soal SKD melalui media sosial, akan mengakibatkan diskualifikasi. Ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 mengenai prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Bagi peserta yang melanggar tata tertib selama SKD, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan, mulai dari teguran hingga diskualifikasi. Rincian sanksi tersebut meliputi:

Baca Juga:  Hal-Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pilkada 2024

1. Teguran hingga pembatalan : Jika peserta membawa barang terlarang, berbicara dengan peserta lain, atau merokok di ruang seleksi.

2. Gugur : Jika peserta tidak mengenakan pakaian yang sesuai, tidak membawa identitas yang diperlukan, atau tidak memiliki PIN registrasi.

3. Diskualifikasi : Jika peserta melakukan kecurangan atau menyebarkan soal ujian.

Dengan mengetahui informasi ini, calon peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti ujian CPNS 2024. (sm)