Bobol Counter Handphone, Pemuda Asal NTT Dibekuk Polisi di Denpasar

Ferdianus Tamo Ama (20), pelaku pembobolan counter handphone di daerah Denpasar ditangkap.
Ferdianus Tamo Ama (20), pelaku pembobolan counter handphone di daerah Denpasar ditangkap.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Ferdianus Tamo Ama (20), pelaku pembobolan counter handphone di daerah Denpasar ditangkap jajaran unit Satreskrim Polsek Denpasar Timur.

Pria asal Sumba Baratdaya, NTT ini diamankan beberapa jam setelah dirinya beraksi mencuri dua unit handphone.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/9/2024) lalu. Awalnya, pemilik counter dihubungi oleh karyawannya bahwa telah terjadi pembobolan di tokonya.

Baca Juga:  Tanggapi Pertanyaan Sanjaya Soal Dukungan DPRD, Mulyadi: Kuncinya Komunikasi Politik

Pelaku mengambil dua unit handphone yakni Merk Infinix ( Smart 7 ) wr Hitam dan Merk Samsung J2 Pro wr Hitam hilang.

“Saat pemilik mengecek, ternyata benar toko ponselnya dibobol dengan cara menjebol bagian genteng dan plafon toko,” ujar Sukadi, Jumat (20/9/2024).

Akibat kejadian itu, pemilik counter mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di kamar kosnya  yang berada di Jalan Siulan, Denpasar. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Dentim bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

Baca Juga:  Bali Samsara Tawarkan Rehabilitasi Pecandu Narkoba dengan Fasilitas Wisata

“Yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya masuk dengan menjebol plafon dan membawa kabur dua hp untuk dipakai sendiri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ana)