PANTAUBALI.COM, TABANAN – Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum mereka terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (18/9/2024).
Kedua Ranperda tersebut adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Pandangan disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar I Ketut Budi Adnyana, pihaknya menyatakan persetujuan atas rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan rencana keuangan tahunan daerah.
“RAPBD ini disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi pedoman dalam menyusun APBD Kabupaten Tabanan,” ujarnya.
RAPBD 2025 direncanakan sebesar Rp2,013 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp270,958 miliar atau 11,86 persen dari APBD Induk 2024 yang sebesar Rp2,284 triliun lebih.
Penurunan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp698,199 miliar lebih, Pendapatan Transfer: Rp1,233 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp1,994 triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Operasional: Rp1,646 triliun lebih, Belanja Modal: Rp87,373 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga: Rp4,388 miliar lebih dan Belanja Transfer: Rp256,021 miliar lebih.
“Fraksi Golkar mencatat adanya defisit anggaran sebesar Rp62,802 miliar dalam RAPBD 2025, yang akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.
Selain RAPBD 2025, Fraksi Golkar juga memberikan pandangannya terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan dan kebutuhan pembangunan daerah. (ana)