DPRD Tabanan: Usulan Moratorium Akomodasi Pariwisata Pemprov Bali Ancam PAD

Anggota DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.
Anggota DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Anggota DPRD Kabupaten Tabanan menilai usulan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali akan berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurutnya, penerapan moratorium tersebut dapat mengancam sumber PAD Tabanan, karena Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah.

“Kalau moratorium itu tujuannya hanya untuk wilayah Denpasar dan Badung, maka boleh saja, karena kedua wilayah itu sangat padat dengan akomodasi pariwisata. Tapi kalau di Tabanan, perlu dilihat dulu apakah memungkinkan kawasan dibangun akomodasi pariwisata. Karena ini juga berdampak pada PAD di Tabanan,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Omardani menekankan pentingnya akomodasi pariwisata dalam mendukung dan meningkatkan PAD di Tabanan.

Baca Juga:  Nyoman Arnawa Dilantik Sebagai Ketua DPRD Tabanan Periode 2024 – 2029

“Keberadaan akomodasi pariwisata sangat mendukung dan menunjang peningkatan PAD. Kalau bisa, jangan sampai moratorium akomodasi pariwisata diterapkan di Tabanan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Tabanan saat ini menjadi salah satu kabupaten yang sedang gencar mengembangkan sektor pariwisata, terutama di wilayah Tabanan Selatan yang mencakup daerah dari Kecamatan Kediri hingga Selabih, Selemadeg Barat.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Pura Dalem Purwa Lumajang Ditangkap Warga

“Wilayah itu sudah kami atur berdasarkan peta yang masuk dalam tata ruang dan RDTR Tabanan. Karena kami ingin ada akomodasi pariwisata yang dibangun di kawasan Tabanan Selatan,” tambah Omardani.

Menurutnya, usulan moratorium dari Pemprov Bali ini bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Pasca Robohnya Proyek Pewaregan Pura, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Kami berharap dengan penetapan RTRW ini akan membuka peluang bagi investor yang masuk, terutama di sektor akomodasi pariwisata seperti restoran, resor, vila, hotel, dan lainnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, DPRD Tabanan berharap agar moratorium ini tidak diterapkan di Kabupaten Tabanan.

“Kami berharap moratorium ini tidak diterapkan di Kabupaten Tabanan, melainkan diatur sesuai dengan RTRW kita, karena pembangunan akomodasi pariwisata sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pariwisata di Tabanan. Terlebih lagi untuk peningkatan PAD,” tutupnya. (ana)