PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kepastian pembayaran gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, yang sempat menjadi polemik dikalangan Tenaga Pendidikan atau Guru di Kabupaten Jembrana, akhirnya terjawab.
Pemerintah Kabupaten Jembrana menjanjikan, pembayaran akan dicairkan sekitar bulan oktober tahun ini.
Total anggaran yang disediakan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebesar Rp3,8 miliar, bersumber dari APBD Jembrana di tahun anggaran perubahan 2024 ini.
Kepastian itu sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan apa yang menjadi hak hak guru dan tenaga pengajar terpenuhi.
“Akan dicairkan setelah pengesahan APBD perubahan kisaran bulan September atau paling lambat Oktober 2024. Kita alokasikan untuk guru PNS dan P3K sekitar 942 orang,“ terang Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, dihubungi jumat (23/8/2024).
Sebelumnya kata Anom, pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk guru dan P3K di Jembrana sempat terlambat, dikarenakan tidak adanya transfer dana dari pusat kedaerah untuk alokasi pembayaran tersebut.
Ia berharap kepastian itu juga dapat menjawab pertanyaan guru guru serta lanjutnya tetap fokus bekerja.
“Karena sudah dianggarkan, pembayaran ini pasti akan dilaksanakan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah I Komang Susila.
Pihaknya memastikan gaji ke -13 dan THR guru akan diberikan paling cepat bulan Oktober atau setelah APBD Perubahan disahkan.
”Setelah kami konsultasi kepada kementerian keuangan, ternyata tanggungjawab daerah. Total anggaran yang disediakan sebesar Rp3,8 miliar dari APBD Jembrana, bukan dari transfer pusat. Paling cepat Oktober sudah terealisasi,” tegasnya. (rls)