Surat Pengunduran Diri Wabup Ipat Belum Diterima Bupati Tamba

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba saat Jumpa Pers yang berlangsung di Desa Prancak, Jembrana, Jumat (2/8/2024).
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba saat Jumpa Pers yang berlangsung di Desa Prancak, Jembrana, Jumat (2/8/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, memberikan tanggapan mengenai pengunduran diri I Gede Ngurah Patrian Krisna (Ipat) sebagai Wakil Bupati Jembrana.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Sekda I Made Budiasa, Asisten I, Sekwan DPRD Jembrana, serta Kabag Hukum, Bupati Tamba mengaku hingga saat ini, Pemda Jembrana belum menerima surat pengunduran diri secara resmi.

“Sebagai Bupati Jembrana, saya ingin menegaskan bahwa surat pengunduran diri dari Pak Ipat yang beredar belum kami terima dalam bentuk fisik di Pemda. Saya hanya mengetahui dan melihat berita mengenai pengunduran diri tersebut, dan sampai hari ini, surat itu belum masuk ke Pemda,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Menanggapi isu mengenai pendekatan terhadap Wakil Bupati terkait masalah ini, Tamba menyatakan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus tersebut.

“Saya merasa semuanya baik-baik saja. Jika ada kepentingan pribadi terkait pengunduran diri ini, mungkin itu berkaitan dengan pilkada. Pemerintah dan negara sudah memberikan waktu yang cukup untuk berkampanye, jadi tidak perlu mengundurkan diri lebih awal,” tambahnya.

Baca Juga:  Pawai Budaya Jembrana Tampilkan Keragaman Budaya dan Tradisi Lokal

Bupati Tamba juga berharap agar Wabup Ipat mengirimkan surat pengunduran diri yang sesuai dengan ketentuan.

Ia menunjukkan contoh surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu yang dianggap lebih lengkap dengan kop surat dan stempel kabupaten.

“Saya menginginkan kejelasan dalam hal ini. Jika surat pengunduran diri Pak Ipat memang sah, harap diperbaiki dan diproses sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Jembrana memiliki kehormatan dan martabat yang harus dihormati, ini adalah tentang kepastian hukum dan etika,” tegasnya.

Terkait pernyataan Wabup Ipat beberapa hari lalu tentang pembatasan kewenangannya, Tamba membantahnya dan menegaskan bahwa semua jadwal kerja telah diatur dengan jelas.

Baca Juga:  Ratusan UMKM Ikuti Pameran di Pasar Umum Negara

“Hubungan saya dengan Pak Ipat selama ini berjalan harmonis. Jika ada perasaan tidak harmonis, itu mungkin hanya perasaan mereka sendiri. Saya sudah mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Jembrana, I Komang Suparta, juga mengungkapkan hingga saat ini, surat resmi pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patrian Krisna belum diterima oleh lembaga.

“Berdasarkan catatan kami, surat tersebut belum disampaikan ke lembaga kami. Kami masih menunggu jika benar beliau mengundurkan diri. Ketika surat tersebut diterima, akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai dengan peraturan UU,” ujarnya.

Asisten I Pemkab Jembrana, I Ketut Armita, menjelaskan, mekanisme pengunduran diri pejabat diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Kick Off Integrasi Layanan Kesehatan Primer

Hal ini diatur pada pasal 78 untuk gubernur dan wakil gubernur di ayat I huruf a dan b, serta untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di pasal yang sama pada ayat II huruf a dan b.

“Apabila wakil bupati secara resmi dan lembaga mengajukan pengunduran diri, surat tersebut harus diajukan kepada DPRD, diteruskan kepada kementerian, dan melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” terangnya.

Menurutnya, surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan membawanya ke rapat paripurna.

“Jika DPRD tidak menindaklanjutinya, maka kementerian akan mengambil alih melalui gubernur dengan menerbitkan keputusan untuk pemberhentian wakil bupati tersebut,” pungkasnya. (ana)