PANTAUBALI.COM – Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan itu memuat 1.072 pasal.
Beragam aturan dimuat dalam PP tersebut, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Termasuk juga membahas soal ketentuan penjualan rokok. Hal itu tertuang dalam pasal 434 yang berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.
Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.
Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.
“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436. (ana)