Terdesak Masalah Ekonomi, Pria Asal Jember Curi Motor di Jembrana

Pencuri motor diringkus Polres Jembrana.
Pencuri motor diringkus Polres Jembrana.

PANTAUBALI.COM, JEMRBANA – Seorang pria bernama Mochamad Rahman (24) asal Jember dibekuk polisi usai membawa bawa kabur sepeda motor yang yang terparkir di Masjid di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi DK 5809 WD milik seorang bernama Dwi Prana pada 21 Juli 2024 lalu.

Sebelum kejadian, motor milik korban dipinjam oleh ayahnya bernama Saibani untuk melakasakan sholat di Mesjid Anur di Desa Banyubiru sekitar pukul 18.15 WITA.

Baca Juga:  Lima Atlet Kabupaten Jembrana Siap Berlaga di PON XXI Aceh

Setibanya di Masjid Anur, Saibani memarkirkan kendaraannya di areal parkir Masjid dengan kondisi kunci masih menyantol.

Setelah selesai melaksanakan sholat sekitar pukul 19.27 WITA, Saibani mendapati kendaraannya sudah tidak ada diareal parkir Masjid.

“Dia pikir motornya dibawa sama teman, tetangganya atau dipinjam sementara. Ternyata, sampai keesokan harinya motor tersebut tidak ada yang mengembalikan. Sehingga baru dilaporkan ke kita,” ungkapnya, Kamis (25/7/2024).

Dari hasil laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Jembrana lantas bekerjasama dengan pihak Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Desa Pulukan Ditetapkan Sebagai Desa Cantik 2024

Kemudian, tersangka berhasil diamankan di areal SPBU di Desa Kalibaru, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor yang terparkir di areal parkir Masjid Anur Desa Banyubiru.

“Jadi karena masalah ekonomi ingin memiliki sepeda motor untuk perjalanan pulang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ana)