PANTAUBALI.COM, BADUNG – Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung menangkap tiga orang pelaku spesialis pencurian ayam.
Pelaku merupakan tiga orang laki-laki asal Abianbase, Mengwi Badung yang berinisial TDW, AEP dan BBM. Mereka melancarkan aksinya secara berkala, yaitu berawal pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 01.30 WITA, mengambil sembilan ekor ayam aduan.
Selanjutnya, pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 02.00 WITA, mengambil 12 ekor ayam aduan. Lalu pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 02.00 WITA mencuri delapan ekor ayam aduan.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik ayam berinisial AA (38) di Banjar Gunung, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Korban beberapa kali kehilangan ayamnya yang berada di kandang ketika hendak memberi makan. Akibat dari kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp90 Juta.
Berdasarkan laporan dan data yang diperoleh, tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ketiga pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku TDW diamankan di perempatan Abianbase, Mengwi, Badung, pada Selasa (23/7/2024). Lalu sekitar pukul 15.00 WITA, AEP dan BMM diamankan ditempatnya bekerja di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung.
“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya dikonfrmasi Rabu (24/7/2024).
Selain mencuri ayam milik korban AA, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian ayam di 15 lainnya, yang tersebar sebagian besar di Kabupaten Badung.
“Dalam kasus tersebut diamankan barang bukti sepuluh ekor ayam aduan, empat karung warna putih, sebuah kerodong ayam warna merah hitam, tiga buah jaket hodie dua warna hitam dan satu warna abu-abu serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu,” papar Kompol Adnyana.
Atas kejadian tersebut, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (jas)