Kabar Gembira, Gaji PNS Naik Lagi Mulai 2025

Ilustrasi gaji PNS. (foto:Liputan.com)
Ilustrasi gaji PNS. (foto:Liputan.com)

PANTAUBALI.COM – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan dinaikkan di 2025. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

“Iya (rencana kenaikan gaji PNS), disesuaikan,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Senin (22/7/2024).

Rencana tersebut telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah rencananya melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:  Per 1 Maret 2025, Harga Pertamax Turun Rp300 Per Liter

Meski begitu, Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.

“Kalau penyesuaian kan ke atas,” ucapnya.

Selain penyesuaian gaji, Pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Hal itu didasarkan atas analisis jabatan atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Baca Juga:   Idul Fitri 1446 Hijriah Ditetapkan pada 31 Maret 2025

Sebelumnya, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mendapat kenaikan gaji di 2024. Hal tersebut tertuang dalam dua peraturan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk kenaikan gaji PNS 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga:  Per 1 Maret 2025, Harga Pertamax Turun Rp300 Per Liter

Sedangkan untuk kenaikan gaji PPPK telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Advertisement Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini pun mulai cair pada hari ini 1 Maret 2024. Adapun gaji PNS naik 8 persen ini sudah disampaikan Jokowi pada pembacaan Nota Keuangan di 16 Agustus 2023 lalu. (ana)