Seminggu Operasi Patuh Agung, Polres Tabanan Tindak 116 Pelanggar dan Catat 14 Kecelakaan

Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan tilang pengendara motor tidak menggunakan helm.
Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan tilang pengendara motor tidak menggunakan helm.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Operasi Patuh Agung 2024 telah berlangsung selama satu minggu di wilayah Kabupaten Tabanan. Hasilnya, sejumlah pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan selama operasi berlangsung.

Selain penindakan terhadap pelanggar, kepolisian juga mencatat belasan kasus kecelakan lalu lintas. Operasi Patuh Agung dilaksanakan selama 14 hari dari 15 – 28 Juli 2024.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP I Made Adi Sutapa mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 90 pelanggar melalui tilang elektronik (ETLE).

“Selama operasi dilaksanakan, kami sudah melaksanakan penindakan ETLE sebanyak 90 kali. Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan helm,” ujarnya, Minggu (21/7/2024).

AKP Adi Sutapa menyebut, selain penindakan melalui tilang elektronik, pihaknya juga melakukan tilang manual sebanyak 26 kali.

Baca Juga:  1.154 Orang PPPK Guru dan Penyuluh Pertanian Ikuti Orientasi 

“Jenis pelanggaran yang ditindak secara manual meliputi pelanggaran tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tanpa helm, dan persyaratan teknis lainnya,” ucapnya.

Adapun titik lokasi pelanggaran terbanyak ditemukan pelanggaran yakni di jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya dari Simpang Dadakan sampai Patung Adi Pura.

“Sesuai dengan Target Operasi (TO), lokasi yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah di Simpang Dadakan sampai Adi Pura,” jelasnya.

Dalam operasi kali ini ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan, diantaranya, mengemudikan kendaraan sambil menggunakan handphone, tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengamanan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Kemudian, menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, melawan arus, hingga wisatawan manca negara maupun domestik yang melakukan pelangggaran lalu lintas.

Disamping menindak pelanggar lalu lintas, Operasi Patuh Agung 2024 juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang tinggi.

Di wilayah hukum Polres Tabanan, kata AKP Adi Sutapa, pihaknya mencatat sebanyak 14 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari kejadian tersebut, 15 orang mengalami luka ringan, dengan total kerugian mencapai Rp15,2 juta.

Baca Juga:  Mulyadi-Sengap akan Dirikan Banjar Mart Untuk Dorong Kemajuan Ekonomi Masyarakat Tabanan

“Seluruh kecelakaan terjadi di luar lokasi yang menjadi fokus operasi,” tambahnya.

Pihaknya pun meng menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Saya menghimbau kepada masyarakat dalam Operasi Patuh Agung 2024 ini, agar selalu mengikuti aturan berlalu lintas guna menekan terjadinya pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan mengurangi korban fatalitas kecelakaan,” ucap Adi Sutapa. (ana)