PANTAUBALI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai per 1 Januari 2025 mendatang.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Namun, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut, termasuk aturan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor.
“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dikutip, Kamis (18/7/2024).
Ia menyebut, praktik asuransi wajib kendaraan ini telah berlaku di berbagai negara lain, khususnya negara ASEAN.
Adapun asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Namun yang masih menjadi PR adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut.
Diperlukan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK. Lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujarnya.
Terkait harga, Ogi menyatakan, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” tambahnya. (ana)