KPU Jembrana Temukan Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mendata ribuan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Jembrana usai melakukan tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada 2024.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, proses pencoklitan di Jembrana telah selesai dilaksanakan 100 persen pada 7 Juli 2024 lalu.

“Kemudian, dari data DP 4 ada 246.088 pemilih itu sudah 100 persen semua kita coklit,” ungkapnya, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:  Pasar Umum Negara Siap Dibuka Mulai 10 September

Lebih lanjut, pada proses tersebut pihaknya mendapati pemilih TMS sebanyak 3.652, dan pemilih baru sebanyak 3.612.

“Untuk pemilih TMS bukan berarti yang meninggal sebanyak itu. Karena disana ada kategori yang pindah memilih. Jadi mendekatkan dengan TPS terdekat, ” terangnya.

Selain itu, kata Adi, pemilih baru juga terlihat banyak dalam rekapitulasi. Namun, kebanyakan yang terdata pemilih baru tersebut merupakan pemilih pindahan dari TPS lain.

“Jadi ada sekitar mungkin tiga ribuan yang seperti itu. Sehingga ini juga dihapus di TPS asal, kemudian menjadi pemilih baru di TPS tujuan, ” pungkasnya. (*)