Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan 3 Ranperda

Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan Ke-6, Terkait Persetujuan 3 (tiga) Ranperda.
Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan Ke-6, Terkait Persetujuan 3 (tiga) Ranperda.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Wujud sinergitas eksekutif dan legislatif, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kembali hadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Il Tahun Sidang 2024 tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pansus I serta Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan terkait penyampaian 3 Ranperda, Jumat (5/7/2024).

Sanjaya sampaikan pendapat akhirnya dalam rangka persetujuan bersama terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.

Dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga, Rapat Paripurna tersebut turut diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan.

Kemudian, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para asisten Setda, Pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Tabanan, Jajaran Pimpinan Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, para Camat se-Kabupaten Tabanan beserta undangan terkait lainnya.

Melalui sambutannya, Sanjaya menyambut baik disetujuinya ketiga buah rancangan peraturan daerah tersebut meliputi; Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045.

Baca Juga:  Serahkan LKPD 2024, Wagub Bali Dorong Capaian WTP Berkualitas

“Kami selaku Kepala Daerah sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan,” ujar Sanjaya.

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama rancangan peraturan daerah ini, maka tahapan berikutnya akan disampaikan ke pemerintah Provinsi Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali.

Baca Juga:  Rumah Warga di Tabanan Dibobol Maling Saat Pengarakan Ogoh-Ogoh, iPad dan Uang Tunai Raib

Sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka kerjasama DPRD dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah senantiasa harus terus ditingkatkan.

Melalui rapat paripurna ini, Sanjaya ucapkan terimakasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini dan berharap agar terus kita tingkatkan sebagai pengabdian bersama untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM).

Lebih lanjut, I Putu Eka Putra Nurcahyadi selaku Ketua Panitia khusus I DPRD Kabupaten Tabanan yang telah mengkaji terkait Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah serta  RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.

Baca Juga:  Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Tabanan

DPRD melalui fraksi-fraksi dan Komisi-komisi DPRD, sepakat dan setuju untuk menetapkan Ranperda tersebut  menjadi peraturan daerah dan agar betul-betul dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diinginkan, sehingga dapat mendukung Visi Kabupaten Tabanan.

Di kesempatan yang sama, I Made Sugiarta, selaku Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan kajian terhadap Ranperda tersebut, sampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan TA. 2023 oleh BPK RI karena memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini ini sudah diperoleh sebanyak 10 (sepuluh) kali berturut-turut, hal ini merupakan prestasi yang membanggakan untuk kita semua dan harus tetap dipertahankan,” ujarnya. (rls)