Bawaslu Tabanan Petakan 13 Kerawanan saat Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta (kanan) dan Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum Ni Putu Ayu Winariati (kiri).
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta (kanan) dan Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum Ni Putu Ayu Winariati (kiri).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mulai melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada serentak 2024.

Fokus utama dari pengawasan ini adalah adanya potensi kerawanan yang muncul selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.

Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum Ni Putu Ayu Winariati menyebut, terdapat 65 indikator kerawanan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Namun, dari jumlah tersebut ada 13 indikator kerawanan yang berpeluang terjadi dalam Pilkada 2024.

Baca Juga:  Mulyadi-Sengap akan Dirikan Banjar Mart Untuk Dorong Kemajuan Ekonomi Masyarakat Tabanan

“Dari data yang kami miliki serta pengamatan di lapangan, di Kabupaten Tabanan ada 13 indikator kerawanan yang mungkin akan terjadi di Pilkada 2024 nanti,” jelasnya.

Ia menyebut, dari 13 kerawanan tersebut ada sembilan diantaranya dinilai paling rawan terjadi selama tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Meliputi pelaporan dana kampanye karena dalam Pemilu 2024 ada satu parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

Kemudian, hak untuk memilih. Dalam Pemilu 2024 lalu ada beberapa pemilih yang seharusnya punya hak pilih tapi tidak terdaftar.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

“Begitu juga sebaliknya, yang semestinya tidak memiliki hak untuk memilih tapi masih terdaftar,” sambungnya.

Selanjutnya, intimidasi kepada calon. Yang mana, saat Pemilu 2024 sempat terjadi perusakan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) caleg.

Keberatan dari calon terhadap hasil pemilu, politik uang, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, baik KPU atau Bawaslu.

“Pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan pada hari pemungutan suara. Selain itu, ada surat suara yang tertukar dari dapil lain yang terjadi di Desa Kaba Kaba,” imbuhnya.

Baca Juga:  Relawan Semut Bagi-Bagi Ribuan Sembako untuk Warga Desa Sudimara dan Bengkel

Terakhir pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan ketentuan seperti masih adanya pemilih yang tidak terfasilitasi secara maksimal dari sisi disabilitas.

“Pada Pemilu 2024 lalu, masih ada saksi-saksi yang mengarahkan untuk memilih calon tertentu,” ucapnya.

Meskipun terkendala keterbatasan personil dan data, Bawaslu Tabanan tetap berupaya memperluas jangkauan pengawasan dengan melibatkan banyak pihak.

“Kami di Bawaslu Tabanan tetap berupaya memperluas jangkauan pengawasan dengan melibatkan banyak pihak,” pungkasnya. (ana)