Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari,

PANTAUBALI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait dugaan kasus asusila.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Sidang putusan dengan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 ini dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dipimpin oleh Heddy Lugito. Sedangkan Hasyim Asy’ari mengikuti persidangan tersebut secara daring..

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan, dilansir dari Antara, Kamis (4/7/2024).

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” tambah Heddy.

Untuk memastikan pelaksanaan putusan, DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi proses penggantian tersebut.

Untuk diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

Kemudian, DKPP menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, Rabu (22/5/2024).

Sidang lanjutan digelar pada Kamis (6/6/2024), DKPP memanggil Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.