Penggerebekan 103 WNA di Kecamatan Marga Menjadi Sorotan DPRD Tabanan

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Penggerebekan terhadap 103 Warga Negara Asing (WNA) di sebuah vila di Kecamatan Marga baru-baru ini mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Tabanan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, kejadian tersebut menunjukkan kelemahan pengawasan dari pemerintah daerah.

“Tentu dengan kejadian tersebut pemerintah daerah sudah kecolongan,” ujarnya, Senin (1/7/2024).

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Menurutnya, pengawasan terhadap WNA juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan hanya keimigrasian.

“Pemerintah daerah berperan penting dalam melakukan pencegahan dini terhadap penduduk pendatang dan WNA. Ini adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh satuan terkait,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam memantau setiap aktivitas penduduk pendatang dan WNA di Tabanan, terutama mengingat Tabanan telah menjadi tempat dengan banyak akomodasi pariwisata yang potensial untuk disalahgunakan.

Selain itu, situasi pariwisata di Bali saat ini tidak dalam kondisi baik karena berbagai tindakan negatif oleh beberapa wisatawan.

Baca Juga:  Gedung Sekolah Rusak Berat dan Rawan Longsor, Komisi II Minta Dinas Segera Perbaiki SDN 1 Geluntung

“Mereka datang ke Bali bukan hanya untuk berwisata, tetapi juga untuk mengambil pekerjaan masyarakat lokal. Mereka melihat Bali sebagai pasar global untuk bekerja,” katanya.

Ia menekankan, pemerintah daerah perlu melakukan tindakan preventif untuk mengantisipasi kejahatan yang dilakukan oleh WNA.

“Tindakan preventif yang paling terpenting. Untuk penindakan, biarlah pihak berwenang yang melakukannya,” imbuhnya. (ana)