Dewan Tabanan Bentuk Pansus untuk Bahas Dua Ranperda

Sekretaris Pansus I I Gusti Nyoman Omardani
Sekretaris Pansus I I Gusti Nyoman Omardani

PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabanan Tahun 2024.

Pembentukan Pansus ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga serta anggota DPRD Tabanan, bertempat di Ruang Sidang DPRD Tabanan, Selasa (25/6/2024).

Disepakati Pansus I akan membahas dua Raperda yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Adapun Ketua Pansus I yang ditunjuk yakni Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Wakil Ketua I Wayan Lara, dan Sekretaris I Gusti Nyoman Omardani.

Omardani mengatakan, tugas dari Pansus I yakni memastikan pembahasan Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045 dapat berjalan dengan baik.

“Pembahasan ini membutuhkan waktu karena menyangkut permasalahan daerah selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya berupa untuk mempercepat pembahasan Ranperda agar bisa segera disahkan untuk proses pembangunan Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

“Mudah-mudahan nanti proses pembahasan ranperda berjalan dengan lancar,” harapnya. (ana)