Edarkan Sabu, IRT asal Tabanan Dibekuk Polisi

Rilis kasus pengedar narkoba di Polres Tabanan, Jumat (31/5/2024).
Rilis kasus pengedar narkoba di Polres Tabanan, Jumat (31/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan menangkap tujuh orang tersangka pengedar narkoba. Satu dari tujuh orang tersangka merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Reni (41) asal Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, ketujuh orang tersangka ini dibekuk selama bulan Mei 2024.

“Ada enam orang tersangka laki-laki dan satu orang perempuan yang berhasil ditangkap dengan total berang bukti 101 paket sabu seberat 306,83 gram netto,” ujar AKBP Leo Dedy Defretes saat press rilis di Polres Tabanan, Jumat (31/5/2024).

Adapun tersangka Reni ditangkap pada Minggu (19/5/2024) di kamar kosnya di Jalan Kecubung, Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan dengan barang bukti berupa 46 paket sabu dengan total berat 13,45 gram netto.

Kemudian, tersangka Ngurah (38) asal Tabanan ditangkap di Perumahan The Royal Griya Loka, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan pada Rabu (1/5/2024) dengan barang bukti 15 plastik klip satu seberat 285,47 gram netto.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencurian Uang Rp 19 Juta dari WN Arab Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Keesokan harinya, pada Kamis (2/5/2024) polisi menangkap tersangka Alit (28) asal Tabanan di rumahnya di Desa Jadi, Kecamatan Marga, Tabanan dengan barang bukti 27 plastic klip Shabu, berat seluruhnya 6 gram netto.

Ngurah (29) asal Tabanan ditangkap di pinggir Jalan Raya Penebel, Banjar Dinas Pohgending Kawan, Desa Pitra, Penebel, Tabanan pada Sabtu (4/5/2024) dengan barang bukti 11 plastic klip sabu seberat 1,54 gram netto.

Baca Juga:  Satpam Ditemukan Tewas di Sungai Yeh Abe Tabanan, Diduga Terpeleset Saat Memancing

Dua tersangka yakni Koder (43) dan Molir (42) ditangkap di kostnya di Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Tabanan pada Kamis (9/5/2024) dengan barang bukti satu plastic klip sabu seberat 0,21 gram netto.

Selanjutnya, Ngurah (27) asal Tabanan diamankan pada Kamis (16/5/2024) di Banjar Selingsing Kaja, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dengan barang bukti saty paket sabu seberat 0,16 gram netto.

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga di Kuta Selatan Dikeroyok Tetangga, Pelaku Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

“Para tersangka ini semua pemain baru atau tidak ada residivis. Paket-paket sabu ijin untuk diedarkan dan digunakan sendiri oleh tersangka,” Leo Dedy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (ana)