Komisi I DPRD Tabanan Raker Persiapan Rekrutmen P3K Bersama BPKSDM dan Disdik

Komisi I DPRD Tabanan melaksanakan rapat kerja bersama BPKSDM dan Dinas Pendidikan, Selasa (21/5/2025).
Komisi I DPRD Tabanan melaksanakan rapat kerja bersama BPKSDM dan Dinas Pendidikan, Selasa (21/5/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melaksanakan rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dan Dinas Pendidikan, Selasa (21/5/2025).

Raker dilaksanakan untuk membahas persiapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Tabanan.

Dalam raker ini, ada beberapa yang menjadi sorotan yakni persoalan surat keputusan P3K dari luar yang memungkinkan menggeser tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di sekolah tersebut.

“Banyak tenaga P3K yang lulus. Dimana yang dari luar Bali mencapai 268 orang, cukup menjadi persoalan yang sensitif sebenarnya di masyarakat dan dikhawatirkan menjadi permasalahan baru di masing-masing sekolah,” ujar Ketua Komisi 1 I Putu Eka Putra Nurcahyadi.

Kemudian, terkait sertifikat pendidik (serdik) dan data pokok pendidikan (dapodik) atas kelulusan tenaga P3K. Selanjutnya, perampungan formasi dan penyerahan SK kepada tenaga P3K yang telah lulus.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Kami di Komisi 1 ingin mendengarkan laporan oleh BKPSDM atau Disdik terkait hal tersebut sehingga tidak ada video viral terkait video guru pendidik yg berpisah dengan siswa yg selama ini telah diajar,” ungkap Eka Nurcahyadi.

Ia juga menegaskan, tahun 2024 ini menjadi momentum Komisi 1 untuk mengawal rekrutmen tenaga P3K khusunya tenaga pendidik agar bisa berjalan dengan baik.

“Melalui raker ini, usulan formasi dan persiapan rekrutmen khususnya pendidikan akan dimaksimalkan dan berkelanjutan untuk formasi selanjutnya,” imbuhnya.

Kepala BPKSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra menjelaskan, terkait perkembangan rekrutmen P3K tahun 2023 sampai saat ini sudah menyelesaikan Nomor Induk P3K. Khusus untuk tenaga pendidik mencapai 1546 orang.

“Untuk yang bisa diterbitkan Nomor Induk sebesar 1543 orang, sedangkan sisanya 3 orang berkasnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi P3K,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Dharma Putra menjelaskaan, terkait penempatan P3K pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

P3K tenaga pendidik ditempatkan di sekolah yang formasinya paling besar dan berdasarkan kultur budaya dan kearifan lokal di Tabanan termasuk bahasa serta gaya bicara.

“Tenaga pendidik yang berdomisili daerah bisa mengajar dimana saja di daerah. Terkait dengan penempatan kami di Diskdik masih menunggu dari tenaga pendidik kita yang telah lulus tersebut,” jelasnya.

Kesiapan di tahun 2024, lanjut Dharma Utama, formasi negeri khusus tenaga pendidik mencapai 3.574 yang tersebar di satuan pendidikan. Rinciannya ASN negeri P3K 3.453 orang, ASN swasta 21 orang. Adapun 480 formasi yang kosong karena tenaga pendidik yang akan pensiun per 31 Desember 2024. Berdasarkan dapodik, tenaga di luar negeri non ASN jumlahnya mencapai 261 orang.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Sedangkan untuk, 242 tenaga yang dari luar daerah sudah ditempatkan sesuai dengan perjanjian kerja dengan pemerintah daerah.

Terkait serdik ada dua pola yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG) jabatan yang sudah menjadi pendidik negeri, PPG pra jabatan yang belum menjadi pendidik atau yang baru lulus dari jenjang pendidikan keguruan, wajib memiliki serdik untuk tenaga yg akan mengajukan permohonan untuk ikut dalam proses rekrutmen.

“Kami di Disdik akan berkoordinasi agar memprioritaskan status data tenaga pendidik yang telah mendidik sesuai dengan kebutuhan formasi. Terkait usulan atas keluaran dari jumlah formasi bahwa 100 persen bisa terisi dari masyarakat Kabupaten Tabanan, dalam kenyataannya juknis yg dikeluarkan setelah penempatan formasi,” jelasnya. (ana)