Satpol PP Sidak Kos-Kosan di Negara, Sasar Penduduk Pendatang 

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban penduduk pendatang non permanen di beberapa kos-kosan di Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (16/4/2024).

Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap penduduk pendatang atau penduduk non permanen di Negara berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kami menjajaki tiga kos-kosan, dengan temuan sebanyak 8 orang, ” ungkapnya, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Matangkan Penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Wisata Perancak

Pada kos-kosan diwilayah Kelurahan Baler Bale Agung ditemukan 3 penduduk lokal Jembrana.

Kemudian, di kos-kosan wilayah Desa Kaliakah ditemukan 3 penduduk non permanen, 1 penduduk lokal Jembrana, dan 2 penduduk luar Jembrana.

Selain itu, di sebuah kos-kosan di wilayah Desa Banyubiru ditemukan 2 penduduk non permanen, 1 penduduk lokal Jembrana, dan 1 penduduk luar Jembrana.

“Tiga penduduk non permanen diberikan Surat Pernyataan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen melalui kaling setempat,” tegasnya.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

Pihaknya tetap menyarankan dan menghimbau kepada penduduk non permanen untuk selalu melaporkan diri ke kaling setempat. (ana)

“Kami Satpol PP hanya pengawasan dan himbauan saja, ” pungkasnya.