Satpol PP Sidak Kos-Kosan di Negara, Sasar Penduduk Pendatang 

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban penduduk pendatang non permanen di beberapa kos-kosan di Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (16/4/2024).

Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap penduduk pendatang atau penduduk non permanen di Negara berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kami menjajaki tiga kos-kosan, dengan temuan sebanyak 8 orang, ” ungkapnya, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:  Warga Denpasar Keluhkan Gas Langka, Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak Pangkalan

Pada kos-kosan diwilayah Kelurahan Baler Bale Agung ditemukan 3 penduduk lokal Jembrana.

Kemudian, di kos-kosan wilayah Desa Kaliakah ditemukan 3 penduduk non permanen, 1 penduduk lokal Jembrana, dan 2 penduduk luar Jembrana.

Selain itu, di sebuah kos-kosan di wilayah Desa Banyubiru ditemukan 2 penduduk non permanen, 1 penduduk lokal Jembrana, dan 1 penduduk luar Jembrana.

“Tiga penduduk non permanen diberikan Surat Pernyataan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen melalui kaling setempat,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Denpasar Keluhkan Gas Langka, Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak Pangkalan

Pihaknya tetap menyarankan dan menghimbau kepada penduduk non permanen untuk selalu melaporkan diri ke kaling setempat. (ana)

“Kami Satpol PP hanya pengawasan dan himbauan saja, ” pungkasnya.