52 Warga Binaan Muslim Lapas Tabanan Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan Muhamad Kameily.
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan Muhamad Kameily.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, sebanyak 52 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tabanan yang beragama Islam diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan Muhamad Kameily mengatakan, RK Keagamaan ini merupakan remisi yang diberikan setiap hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing WBP.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri Warga Binaan umat Muslim kami usulkan untuk memperoleh remisi khusus. Usulan tersebut tentunya dapat kami berikan kepada teman-teman WBP yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Sembahyang dan Tabur Bunga di TPB Margarana

Ia menyebut, jajaran Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan selanjutnya akan menyiapkan segala sesuatu untuk memastikan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut turun tepat waktu.

“Untuk rekan-rekan jajaran Registrasi saya berharap dapat mempersiapkan segala data maupun berkas usulan sehingga nanti bisa turun dan diserahkan tepat pada perayaan hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Pidana dan Kegiatan Kerja yang juga membawahi Sub Seksi Registrasi, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan, pihaknya sudah mulai mempersiapkan kelengkapan untuk usulan RK Keagamaan bagi 52 WBP.

“Usulan tersebut tentunya setelah WBP bersangkutan memenuhi persyaratan yang ada seperti sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan dan lain-lain,” tambahnya.