DPRD Tabanan Kunjungan Kerja ke DPRD Klungkung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Klungkung pada Rabu (20/3/2024). Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tabanan, Ni Made Meliani, yang ditemani oleh anggota DPRD lainnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Klungkung pada Rabu (20/3/2024). Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tabanan, Ni Made Meliani, yang ditemani oleh anggota DPRD lainnya.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dalam upaya untuk lebih memahami proses penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Klungkung pada Rabu (20/3/2024). Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tabanan, Ni Made Meliani, yang ditemani oleh anggota DPRD lainnya.

Kunjungan tersebut disambut dengan hangat oleh Ida Ayu Suryani, Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung, yang menyambut delegasi dari Tabanan. Salah satu fokus utama dalam kunjungan ini adalah untuk memahami secara lebih mendalam proses penyusunan LKPJ yang menjadi bagian penting dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Suryani, LKPJ Kepala Daerah adalah dokumen yang mencakup pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran. Dokumen ini memuat evaluasi terhadap kinerja Kepala Daerah berdasarkan masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome).

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

Proses penyusunan LKPJ ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Setelah disusun, LKPJ tersebut akan dibahas secara internal oleh DPRD Klungkung untuk merumuskan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan di tahun yang akan datang.

Lebih lanjut, Suryani menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna, DPRD akan menetapkan keputusan terkait LKPJ sebagai tindak lanjut yang akan disampaikan kepada Bupati sebagai rekomendasi untuk perbaikan dalam pembangunan Kabupaten Klungkung di tahun berikutnya. “Proses ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan kewajibannya sebagai lembaga kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah,” jelas Suryani.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

Selain memahami proses penyusunan LKPJ, dalam kesempatan ini juga diungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Klungkung pada tahun 2023 mengalami peningkatan minus 3,12%, di bawah pertumbuhan ekonomi provinsi Bali sebesar 4,48%. Sektor-sektor utama yang mendukung struktur perekonomian Klungkung adalah pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, penyediaan akomodasi, dan industri pengolahan.

Menurut Meliani, kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kolaborasi antara DPRD Tabanan dan Klungkung dalam meningkatkan kualitas pemerintahan daerah serta pembangunan.

Baca Juga:  Warga Pupuan Hilang Usai Sembahyang di Kebun, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

“Sinergi antar-lembaga legislatif ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kedua kabupaten tersebut,” harap Meliani. (ana)