Cuaca Ekstrem di Perairan Selat Bali, Syahbandar Pelabuhan Gilimanuk Keluarkan Surat Edaran

Kondisi Pelabuhan Gilimanuk saat Cuaca Ekstrem.
Kondisi Pelabuhan Gilimanuk saat Cuaca Ekstrem.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Gilimanuk (Syahbandar) mengeluarkan surat edaran untuk nahkoda dan operator kapal penyebrangan di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan hal yang tidak diinginkan terjadi saat situasi cuaca ekstrem di perairan Selat Bali.

Dalam surat edaran Nomor AL.202/6/105/UPP.GMK-2024 yang ditandatangani oleh Kepala UPP Kelas II Gilimanuk, I Made Oka pertanggal Kamis (14/3/2024) ini merupakan tindaklanjut dari Surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor: ME.01.02/PD/13/TKP/III/BMKG-2024, Tanggal 13 Maret 2024 Perihal Peringatan Dini Gelombang Tinggi.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-53, Korpri Jembrana Gelar Beragam Perlombaan

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Kantor UPP Kelas II Gilimanuk mengingatkan beberapa hal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal.

Nakhoda diwajibkan tetap memantau kondisi cuaca dan kapalnya sebelum mengajukan SPB (Surat Persetujuan Berlayar).

Hal itu dikarenakan agar setiap pemberangkatan kapal, agar dapat dipastikan stabilitas kapal positif, dengan penempatan muatan yang memperhitungkan stabilitas kapal, kendaraan yang dimuat di atas kapal dengan cara diikat atau Lashing sesuai ketentuan Cargo Scuring Manual.

Kemudian, kapal-kapal yang di dalam pelayarannya mendapati cuaca buruk, agar segara berlindung ditempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Matangkan Penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Wisata Perancak

Serta, melakukan pemantauan atau pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak di laut, dan apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan jika terjadi tumpahan minyak di laut, dan atau akibat
lain yang ditimbulkan.

Sementara, Kepala BPTD Satpel Gilimanuk, I Made Ria Fran Dharma Yudha mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan nahkoda dan operator kapal terhadap surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Pasang Kerbau Adu Cepat di Makepung Lampit 2024 

“Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem di Selat Bali yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Mengingat beberapa hari belakangan ini yakni pada 8, 12, 13 Maret Pelabuhan Gilimanuk sempat dilakukan penutupan lantaran diterjang cuaca buruk.

“Untuk hari ini, situasi penyebrangan di Pelabuhan Gilimanuk berjalan normal,” pungkasnya. (ana)