PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua pelaku jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.
Kedua pelaku tersebut yakni Kartono (49) dan Hartono alias Antoni (49). Tidak tanggung-tanggung, dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4,4 kilogram sabu-sabu dan 1.236 butir pil ekstasi.
Adapun pelaku Kartono yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2015 lalu dimankan diamankan di SPBU, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk termasuk Desa Sempidi, Mengwi, Badung. Sementara, Antoni diamankan di Jalan Alas Arum, Kutuh, Kuta Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo dalam press release Rabu (13/3/2024) menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket sabu dalam jumlah besar menggunakan jalur darat dari Pangkal Pinang ke Denpasar.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana dan di jalur Tabanan – Denpasar.
Selanjutnya pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 13.30 WITA, anggota yang berjaga di Pos Gilimanuk mencurigai gerak gerik mencurigakan pengendara mobil Honda Freed BN 1209 PY.
“Di dalam mobil terdapat tiga laki-laki dengan ciri-ciri orang sesuai dengan yang telah di kantongi,” ujar Kombes Pol. Wisnu.
Setelah itu, dilakukan pembuntutan dan pengawasan dari Pos Penyebrangan Gilimanuk sampai masuk wilayah Denpasar. Kemudian, pukul 19.30 WITA mobil tersebut berhenti di SPBU, Sempidi, Mengwi.
Tiga penumpangnya turun keluar mobil menuju ke toilet dan pelaku langsung dibekuk bersama dua orang lainnya berinisial RS dan R.
“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti empat paket plastik klip berisi sabu seberat 2.370 gram brutto dan satu paket berisi 571 butir ekstasi. Barang bukti tersebut disembunyikan di body belakang mobil,” ungkapnya.
Saat diperiksa, RS dan Rm mengaku diajak Kartono jalan- jalan ke Bali. Mereka tidak mengetahui ada SS dan ekstasi yang ada di dalam mobil tersebut. Sedangkan pelaku menerangkan pada Senin (4/3/2024) disuruh bosnya untuk membawa narkotika tersebut dari Pangkal Pinang menuju ke Bali.
Untuk tahap awal diberi upah Rp7 juta. Setelah sampai ke Denpasar akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang akan menerima SS dan ekstask tersebut diberikan tambahan upah Rp25 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Di tempat terpisah pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 18.10 WITA, personel Satresnarkoba menggerebek vila di Jalan Alas Arum, Desa Kutuh, Kuta Selatan. Petugas meringkus Hartono alias Antoni dan menyita barang bukti lima plastik klip berisi SS seberat 2.092 gram dan 665 butir ekstasi.
“Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu didalam kulit manggis di dalam lemari kamar kos tersangka,” ungkapnya. (jas)