PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan berencana akan membuat peraturan daerah (Perda) tentang lahan pangan berkelanjutan.
Perda ini dibuat untuk menunjang program pemerintah dalam usaha menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Tabanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. Menurutnya, Perda ini juga sebagai penjabaran dari pemberlakuan kebijakan lahan sawah yang dilindungi (LSD).
“Sebab dari ditetapkannya LSD, masyarakat pemilik lahan persawahan yang masuk kawasan praktis malah tidak bisa menikmati nilai ekonomis dari lahannya sendiri di luar sektor pertanian, sehingga harus ada peraturan yang mengatur tentang kondisi tersebut,” jelasnya Jumat (8/3/2024).
Omardani menjelaskan, nantinya peraturan ini juga akan memuat kebijakan terkait kompensasi terhadap penerapan kawasan LSD.
“Namun kompensasi belum ditentukan nantinya seperti apa. Apakah akan berbentuk keringanan pajak atau hal lainnya. Karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun draf rancangan Perda tersebut diperkirakan mulai masuk ke DPRD Tabanan padq April 2024 mendatang. Kemudian pihaknya juga harus menyiapkan naskah akademis dari perguruan tinggi yang ditunjuk.
“Target pembahasannya dimulai April dan harus selesai akhir tahun 2024 ini. Sehingga Perda bisa segera disosialisasikan,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kabupaten Tabanan telah menetapkan Perda RTRW yang berkaitan dengan penetapan luas LSD.
Namun dalam prosesnya, ada perbedaan data antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Pemkab Tabanan mengenai luas LSD. Data dari kementerian menyebut LSD di Tabanan seluas 19.100 hektare yang mengacu pada peta yang diperoleh dari citra satelit.
“Data kementerian tersebut mencakup lahan- lahan sawah yang telah dimiliki investor namun belum digarap. Sedangkan versi data Pemkab Tabanan menyebut luas LSD mencapai 16.100 hektare dengan menyisihkan lahan-lahan sawah yang telah dimiliki oleh investor,” imbuhnya. (ana)