PANTAUBALI.COM, TABANAN – Manda Ardiansyah (21), tersangka pencurian hanphone milik majikannya di sebuah ruko roti di daerah Kecamatan Kediri, Tabanan, dibebaskan melalui Restoratif Justice (RJ) pada Senin (26/2/2024).
Penyerahan RJ kepada Manda dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dan disaksikan oleh keluarganya.
Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, RJ diberikan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan upaya perdamaian dengan menawarkan kepada tersangka dan korban untuk berdamai.
“Kemudian, pada 20 Februari 2024 di Griya Restoratif Justice Kantor Camat Tabanan, JPU selaku fasilitas melaksanakan proses perdamaian dengan menghadirkan para pihak untuk berdamai tanpa syarat,” ujarnya.
Herawati menjelaskan, Manda merupakan pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, mencuri satu unit hanphone Iphone 11 Pro Max milik majikannya bernama Ni Kadek Tantri Sedana Dewi yang ditaruh di kamar tidurnya pada 6 Januari 2024.
Manda bekerja sebagai sopir pengantar roti usaha majikannya dan tinggal bersama satu orang temannya di ruko.
Atas kejadian tersebut, Manda kemudian dilaporkan ke Polisi. Kemudian, dari hasil penyelidikan, ia berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti satu unit hanphone.
“Alasan utama melakukan pencurian karena sakit hati sering dibulli majikan hingga minjucul niat untuk mengerjai dengan menyembunyikan hanphone majikannya. Kemudian dibawa pulang ke Banyuwangi. Atas perbuatannya korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta,” ungkap Herawati. (ana)