PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan Dendy Pratama Youngkie (33), pelaku tindak pidana penipuan online dengan jumlah korban sekitar 20 orang dengan kerugian sekitar Rp700 juta.
Adapun modus pria asal Provinsi Bengkulu tersebut dalam melakukan penipuan online dengan cara membuat beberapa akun facebook.
“Akun-akun tersebut dipergunakan tersangka untuk mengomentari suatu postingan (unggahan) seseorang yang sedang mencari barang tertentu di grup jual beli facebook,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (24/1/2024).
Kasus ini awalnya terungkap dari laporan satu korban bernama Ali Sadikin (43) asal Desa Medewi, Kecamatan Mendoyo. Tersangka menawarkan barang-barang yang dicari calon korban dengan harga yang lebih murah. Apabila ada yang tertarik maka percakapan akan berlanjut melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.
“Tersangka akan memberikan komentar dan mengaku sebagai karyawan pada perusahaan. Dimana tersangka terlebih dahulu mencari di google nama-nama perusahaannya. Biasanya korban akan diminta membayar uang muka sebesar setengah harga dari barang yang dijual,” ungkap Tri Purwanto.
Dari keterangan tersangka, aksinya ini sudah dilakukannya sejak Desember 2021. Selama tersangka menjalankan aksinya, ada sekitar 20 korban dan hasil yang didapat sekitar Rp700 juta.
Adapun jenis barang yang sering di promosikan tersangka untuk dijual berupa Handphone, Laptop, Sepeda Gunung, dan bahkan sebuah kendaraan seperti Mobil.
“Untuk hasil kejahatan yang diperoleh tersangka digunakan untuk berhura-huta, liburan, bayar kontrakan rumah, serta untuk memenuhi kebutuhan tersangka sehari-hari,” terangnya.
Adapun barang yang berhasil diamankan dari tersangka yakni satu buah kartu ATM Bank Muamalat, satu unit Handphone merk Asus log 5s, satu unit Laptop merk Asus log Zephyrus, dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 45a ayat (1) yo pasal 28 ayat (1) UURI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No. 11 tahun 2008 dengan acaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1 Miliyar, atau pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (*)