10 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Peroleh Remisi Khusus Natal

Pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Tabanan.
Pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Natal Tahun 2023 kepada sepuluh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Nasrani.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Muhamad Kameily, bertempat di Aula Candra Prabhawa, Senin (25/12/2023).

Pelaksanaan pemberian remisi bagi WBP umat Nasrani dilaksanakan serentak di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan diikuti oleh Unit Pleaksana Teknis Pemasyarakatan lain secara virtual.

Baca Juga:  Gelar Rapat Paripurna DPRD Tabanan Umumkan Ketua DPRD Sementara dan Ketua Fraksi

Kalapas Tabanan Muhamad Kameily mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Tentunya mereka yang berhak mendapatkan remisi juga telah memenuhi segala persyaratan yang ada yaitu syarat administratif dan substantif,” ucapnya.

Adapun Warga Binaan yang memperoleh RK Natal Tahun 2023 ini sebanyak Sepuluh orang dengan rincian empat orang mendapat remisi sebesar 15 hari, tiga orang mendapat remisi sebesar 1 bulan, 1 satu orang mendapat remisi sebesar 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi sebesar 2 bulan.

“Saya berharap teman-teman tetap bisa tetap aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Tabanan dan jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran tata tertib kedepannya yang bisa berakibat fatal sehingga remisi teman-teman bisa ditangguhkan untuk usulan selanjutnya,” tegas Kameily.

Baca Juga:  Kunjungan Wisatawan di Tabanan Berpotensi Melebihi 6 Juta di Akhir Tahun 2024

Sementara itu, Vicky, salah satu Warga Binaan yang memperoleh remisi mengaku sangat senang.

“Saya akan memperbaiki diri lebih baik kedepannya. Selama ini saya dibina dengan baik di Lapas Tabanan. Saya akan berusaha mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diberikan di Lapas Tabanan. Terdapat banyak pelatihan disini seperti pengelasan, pembuatan kerajinan berbahan dasar koran dan laundry. Saya berharap dengan kegiatan pelatihan yang saya ikuti dapat menjadi bekal keterampilan bagi saya nanti setelah bebas,” harapnya.

Baca Juga:  APBD Tabanan 2025 Dirancang Turun Rp270,9 Miliar, Ini Penjelasan Bupati Sanjaya

Turut hadir dalam pemerian remisi yakni jajaran Pembinaan yaitu Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik, Agung Wisnuputra Dalem, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wayan Sadiasa dan staff registrasi serta dari Yayasan Cornelia Elshaddai.  (ana)