Wujud Pelestarian Budaya, Bupati Tabanan Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari BEM UNUD

Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana kepada Bupati Tabanan yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Kamis (9/11/2023).
Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana kepada Bupati Tabanan yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Kamis (9/11/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Kamis (9/11/2023).

Sebagai salah satu lembaga yang peduli terhadap kelestarian budaya salah satunya dalam aspek perlindungan kebudayaan yang ada di Bali, BEM Udayana telah mencatat ragam kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Tabanan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, riset telah dilakukan terhadap beberapa budaya atas izin dari pihak desa selaku kustodian beserta Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan. Dengan hasil yang ditemukan yakni sebanyak delapan budaya yang ada di Kabupaten Tabanan baik berupa tradisi, alat musik hingga tarian.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Seni Wanita Tabanan di HUT Kota Singasana ke-531

Adapun daftar Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan yakni; Tari Sang Hyang Sampat dari kustodian Banjar Puluk-Puluk, Desa Tengkudak Kecamatan Penebel; Tari Baris Memedi dari Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel; Tari Joged Pingit dari Desa Adat Senganan Kawan, Kecamatan Penebel; dan Tari Legong Kraton Pejaten dari Kustodian Banjar Adat Pangkung Desa Pejaten.

Kemudian Tradisi Okokan dari Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri; Siat Sambuk dari Desa Adat Pohgending, Kecamatan Penebel; Tari Legong Andir dari Banjar Adat Carik, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan; dan Tradisi Mesuryak dari Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Baca Juga:  Local Fest 2024, Ajang Menyalurkan Kreativitas Anak Muda Tabanan

Bupati Tabanan memberikan apresiasi dan juga penghargaan kepada BEM Udayana yang telah berhasil melakukan riset dan menginventarisasikan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ke Kementerian Hukum dan Ham RI.

Sanjaya selaku pimpinan daerah sekaligus menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada para perwakilan penerima sertifikat di masing-masing kecamatan yang hadir saat itu.

“Saya selaku Pimpinan Daerah, sangat mengapresiasi adanya riset dan telah terdaftarnya budaya khas Tabanan ini ke Kementerian Hukum dan Ham oleh teman-teman BEM Udayana. Ini merupakan salah satu langkah yang sangat baik dalam mematenkan budaya yang sejatinya dimiliki oleh Tabanan,” jelas Sanjaya.

Pihaknya berharap masyarakat Tabanan harus selalu bangga sebagai pemilik ragam seni dan budaya.

Baca Juga:  Semarak Pembukaan HUT Ke-531 Kota Singasana Tabanan

Sementara itu, Kepala Departemen Kebudayaan BEM Universitas Udayana I Gusti Ngurah Made Prabhaswara mengatakan, tujuan pemberian sertifikat ini ialah untuk memberikan legalitas kebudayaan yang sebelumnya tidak diketahui siapa pemiliknya dan diberikan hak kepada desa tersebut.

“Saya selaku BEM Udayana berharap ke depannya, budaya kita khususnya di Tabanan dapat dilestarikan dan terjaga agar tidak ada klaim antar daerah terkait suatu kebudayaan,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, sertifikat HAKI telah diserahkan ke beberapa daerah di Bali, baik di Klungkung, Negara, Jembrana, Gianyar dan Karangasem. Kegiatan ini berlanjut diproses ke Badung, Bangli dan Buleleng. (rls)