PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Sekda Kabupaten I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung membuka Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (7/11/2023).
Sekda Adi Arnawa menyampaikan atas nama pemerintah Kabupaten Badung, pihaknya menyambut baik kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan hari ini.
“FGD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung mengambil peran dalam strategi pemberantasan korupsi, terutama edukasi dan kampanye antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi dan langkah-langkah strategis pendidikan antikorupsi yang dapat diterapkan di sekolah-sekolah se-kabupaten Badung,” ujarnya.
Sekda Adi Arnawa mengungkapkan, korupsi menjadi salah satu hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi sejak dini pada satuan pendidikan dasar sangat penting untuk membangun kesadaran dan etika integritas sejak usia dini.
“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat untuk berusaha mengurangi terjadinya praktik korupsi di berbagai sendi masyarakat. Dengan adanya pendidikan sejak dini tentang budaya antikorupsi, nantinya anak-anak akan mengetahui dampak yang akan terjadi dan dapat merugikan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka mengurangi praktik korupsi, pemerintah membuat suatu lembaga yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu langkah KPK mensosialisasikan kepada masyarakat dengan cara represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye kepada masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Badung Luh Suryantini melaporkan, kegiatan FGD pendidikan antikorupsi mengetengahkan materi diantaranya Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah, Internalisasi Nilai Integritas Pada Pendidikan Dasar, dan Peran Nilai Adat, Budaya, dan Agama Yang Mencerminkan Karakter Antikorupsi.
Adapun peserta FGD terdiri dari kepala satuan pendidikan dasar meliputi Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri dan swasta se-kabupaten Badung sejumlah 274 orang.
“FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat penerapan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Badung, merumuskan langkah-langkah strategis penerapan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Badung, merekomendasikan best practice/praktek baik dalam internalisasi nilai antikorupsi pada satuan pendidikan,” jelasnya. (rls)