PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sekitar 400 warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Desa Selemadeg Timur turun untuk menyaksikan pengecekan batas-batas tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung yang digugat oleh keluarga Jero Marga pada Jumat (3/11/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan batas-batas yang disengketakan tersebut.
Perbekel Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma mengatakan, warga Desa Adat turun untuk memberikan semangat dan mendorong moral hakim, memberikan rasa adil kepada tanah desa adat Kelecung. Sebab, proses hukum sedang berlangsung di PN Tabanan.
“Dari kedua belah pihak tergugat dan penggugat datang. Warga desa guyub datang. Laki perempuan dan anak, untuk memberikan semangat ke Majelis Hakim diperkirakan sekitar 400 orang,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).
Dia menyebut, sekitar sepuluh orang warga yang ikut melaksakan aksi sempat kerauhan. Menurut cerita dari para pemangku pura bahwa Ida Bhatara kahyangan Pura Dalem tedun (turun) karena merasa terusik wilayah beliau digugat.
“Tadi juga sempat ada yang kerauhan. Ada masayarakat menari-nari, dan meracau,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari Majelis Hakim, pada 13 November mendatang akan dilaksanakan sidang lagi untuk pemeriksaan saksi-saksi dan pihak dari desa adat Kelecung akan mendatangi PN Tabanan kembali.
“Sekitar 500 orang akan datang ke pengadilan, karena prinsip dari masyarakat adat jangankan sejengkal, satu tapak tangan tidak akan pernah mundur memepertahankan tanah adat desa Kelecung,” tegasnya. (ana)