Bupati Tabanan Sampaikan 2 Ranperda APBD Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna

Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10/2023).
Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN –  Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10/2023).

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Rapat juga diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta anggota, Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekda beserta Para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Para Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, serta Camat Se-Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Tanggapi Pandangan Tiga Fraksi DPRD Tabanan Terhadap Dua Ranperda

Dalam pidatonya, orang nomor satu di Tabanan menyampaikan, ada pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi diajukannya dua buah Ranperda tersebut.  Pertama, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda, dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS.

“Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,903 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp153,125 milyar lebih atau 7,45 persen dari jumlah anggaran APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,056 triliun lebih,” papar Sanjaya.

Dia menjelaskan, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,803 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp564,343 milyar lebih dan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,239 triliun lebih.

Sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2024, sebesar Rp1,884 triliun lebih terdiri dari Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1,550 triliun lebih. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp89,025 miliar lebih. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp5,222 miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp 239,939 miliar lebih. Sehingga terdapat defisit anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp 80,769 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  De Gadjah Salurkan Bantuan Program PIP Kepada Ribuan Pelajar di Tabanan 

“Anggaran Daerah yang merupakan informasi publik adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu, kita semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Konsekuensinya, kita semua dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang penyelenggaraan Reklame merupakan antisipasi terhadap meningkatnya kegiatan pembangunan reklame di Kabupaten Tabanan, sehingga perlu adanya regulasi yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Tabanan, Bupati Sanjaya Tekankan Sinergi Legislatif dan Eksekutif

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan proses pembangunan dan pemanfaatan reklame dapat berlangsung tertib, terencana, terarah dan terpadu guna mendorong peningkatan PAD,” sebutnya. (rls)