Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Buruh Villa di Tabanan, Korban dan Pelaku Sempat Pesta Miras

Kedua tersangka pengeroyokan di proyek villa di Kaba-Kaba ketika pres rilis di Satreskrim Polres Tabanan Selasa (19/9/2023).
Kedua tersangka pengeroyokan di proyek villa di Kaba-Kaba ketika pres rilis di Satreskrim Polres Tabanan Selasa (19/9/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kronologi penganiayaan terhadap Didik Haryono (28), buruh proyek villa di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama menjelaskan, dari introgasi yang dilakukan kepada dua tersangka yang berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Gedion Lendu alias Dion (27) dan Andreas Bengo Ole alias Andika (33), diketahui sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, tersangka dan korban melakukan pesta miras.

“Malam itu ada dua kelompok yang sedang pesta miras. Sebelum terjadinya pengeroyokan, antara kelompok tersangka dan kelompok korban terjadi perselisihan,” jelasnya dalam press rilis, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

AKP Arung menyebut, perselisihan dua kelompok ini memicu aksi saling tatap dan gertak, dengan mengatakan ‘apa lihat-lihat’ dan dibalas dengan kalimat, ‘memangnya salah saya lihat’. Lalu salah satu anggota kelompok berbaikan dan kedua kelompok ini minum bersama.

Namun, ketika minum bersama ini, keributan kembali terjadi dan diikuti dengan aksi saling dorong hingga terjadi pertengkaran.

Keributan antara kedua kelompok berlanjut hingga ke lokasi proyek villa di Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, sekaligus tempat korban ditemukan tidak sadarkan diri.

Tidak hanya itu, dari keterangan kedua tersangka, korban sempat membawa celurit dan menantang kedua tersangka.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

“Karena kedua tersangka merasa terancam, maka mereka membela diri dan memberikan perlawan kepada korban dengan cara berusaha merebut celurit tersebut hingga berkelahi sampai korban tidak sadarkan diri,” sambungnya.

Proses penangkapan para pelaku, lanjut AKP Arung, dilakukan dengan koordinasi bersama pihak kepolisian di Ubud, hingga akhirnya dua tersangka diamankan bersama dengan satu rekannya bernama Anis.

“Namun karena bukti yang tidak cukup, Anis ini tidak dijadikan tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor saja,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO atas nama Okta yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga:  BNNP Bali Musnahkan 2,9 Kg Ganja dan 222 Gram Sabu Dalam Sebulan

“Kedua tersangka mengakui merebut celurit yang dibawa korban dan menggunakan senjata untuk melukai korban. Sedangkan DPO Okta belum kami ketahui perannya karena masih dalam pelacakan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait kondisi Didik Haryono pasca menjalani operasi akibat luka tusukan, sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Prof. Ngoerah Sanglah.

“Untuk korban, kondisinya sudah sadar, tapi belum bisa kami mintai keterangan, sehingga belum dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini pemeriksaan kasus ini terus berlanjut dan nantinya tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka,” tambahnya. (ana)