PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Sebanyak 2.033 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 dilantik dan menerima SK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Pelantikan yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah janji dan penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, bertempat di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Kamis (7/9/2023).
“Ini adalah salah satu tugas daripada arahan Menpan-RB untuk menyelesaikan persoalan pegawai di daerah, maka kami ini telah menunaikan untuk tenaga guru dan untuk tenaga yang lain kita upayakan juga untuk pengangkatan PPPK,” ujar Giri Prasta.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK memiliki arti yang sangat strategis dan mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Disamping itu, ASN juga dikatakan sebagai kader dalam birokrasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan nantinya, serta memiliki peranan yang besar dalam mewujudkan Good Governance.
“Kita sudah tugaskan BKPSDM Badung untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan regulasi, astungkara kedepan Kabupaten Badung tuntas semua pegawai jadi PPPK sesuai aturan,” kata Giri Prasta.
Dia menambahkan, pihaknya sedang berkoodinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar kedepannya para ASN yang berstatus PPPK bisa mendapat tunjangan setelah pension.
“Saya pastikan, nanti terkait TPP astungkara kami akan lakukan dengan baik, dan hal paling penting kami juga sudah koordinasi dengan Menpan-RB agar kedepan PPPK ini bisa mendapatkan gaji atau tunjangan pensiun setelah purna tugas. Semoga ini bisa di aminkan, sehingga kita bisa memaksimalkan potensi birokrasi, khususnya di jabatan fungsional pendidikan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Badung Gede Wijaya melaporkan, Pelantikan, Pengambilan Sumpah Janji dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Badung dalam mendorong pemberian kejelasan terkait status legalitas pegawai yang berstatus non ASN di Kabupaten Badung agar bisa menjadi ASN melalui jalur PPPK.
“Hari ini sebanyak 2.033 orang jabatan fungsional guru di Kabupaten Badung mendapatkan SK PPPK, yang merupakan tenaga pendidik di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah Kabupaten Badung,” jelasnya. (rls)