PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengapresiasi langkah Gubernur Bali I Wayan Koster yang telah mengibahkan tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali seluas 27,7 Are kepada Pemerintah Desa Subamia.
Aset Pemprov Bali yang terletak di pertigaan Desa Subamia tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Bali kepada Perbekel Desa Subamia, bertempat di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Subamia, Tabanan, Kamis (31/8/2023).
Nantinya tanah tersebut akan dibangun Kantor Desa atau Kantor Perbekel setempat dan sarana-prasarana lainnya.
“Saya sebagai wakil rakyat sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bapak Gubernur Bali karena telah menghibahkan aset Pemprov Bali kepada Desa Subamia untuk dibangun kantor desa. Tentunya langkah ini dapat meningkatkan pelayanan masyarakat kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Koster menyampaikan, semenjak dilantik menjadi Gubernur, pihaknya membuat suatu kebijakan karena tanah-tanah Provinsi yang ada di desa-desa Adat di Pemerintah Kabupaten yang tidak dikelola dengan baik, sepanjang pemerintah Provinsi Bali tidak ada kepentingan untuk menambah infrastruktur pemerintahan dan ada kepentingan ekonomi yang lainnya, maka itu pilihannya dihibahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten, ke Desa Adat, atau ke Desa Dinas. Supaya bisa menjadi produktif dan dikelola secara optimal oleh Pemda, Desa Adat ataupun Desa Dinas.
“Karena tidak akan mungkin Pemerintah Provinsi Bali akan mengawasi terus ke lokasi, akhirnya terlantar dan difunsgsikan untuk hal yang tidak semestinya oleh sembarang orang. Oleh karena itulah, tiang menghibahkan lahan ini setelah dipelajari dan sesuai aturan, kemudian disetujui oleh DPRD Provinsi Bali dihibahkan kepada Desa Subamia, 22,75 are,” ujar Koster.
Gubernur Koster juga menegaskan agar dalam pembangunan nanti dari segi konsep harus ditata dengan baik, misalnya untuk Kantor Perbekel, Sekolah, Paud ataukah fungsi-fungsi ekonomi dan sosial lainnya harus direncanakan dengan sungguh-sungguh sesuai kebutuhan masyarakat, supaya betul-betul bermanfaat secara optimal.
Koster juga berharap juga agar tanah ini menjadi aset permanen Desa Subamia dan juga sangat menegaskan agar tanah ini kedepan jangan sampai ditukar guling atau dipindah tangankan dan tanah ini wajib disertifikatkan atas nama Desa Subamia.
Selebihnya, Koster juga menyampaikan bukan hanya di Subamia, jika ada tanah-tanah Pemerintah Provinsi Bali yang tidak dikelola dengan optimal di desa-desa lain sepanjang tidak ada pembangunan atau kepentingan Pemerintah Provinsi Bali, hal itu bisa diajukan dan Pemerintah Provinsi Bali akan mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Hal senada disampaikan Perbekel Desa Subamia I Ketut Sandi Adnyana. Ia menyebut Pemerintah Desa Subamia akan menggunakan lahan untuk membangun Kantor Kepala Desa atau Kantor Perbekel serta bangunan-bangunan dan sarana prasarana pendukung lainnya. Mengingat, Kantor Perbekel saat ini tempatnya kurang representatif dan berdekatan dengan Balai Banjar, sehingga sering terjadi benturan waktu antara Banjar dan Pemerintah Desa.
Kemudian, anggaran sementara pembangunan akan dianggarkan dari APBDes dengan konsep gotong-royong membangun Desa.
“Kami Pemerintah Desa Subamia mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali yang sudah memberikan aset tanah untuk kami gunakan sebagai kantor Perbekel Desa Subamia. Begitu juga kepada Bapak Bupati Tabanan yang sudah mendukung permohonan kami untuk memohon tanah tersebut untuk menjadi aset Pemerintah Desa Subamia,” ucapnya. (ana)