
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahah Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 sebesar Rp590,3 miliar.
Jumlah tersebut naik sebesar Rp89,9 miliar lebih dari APBD Induk tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp500,4 miliar lebih.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 oleh anggota DPRD Tabanan dan Bupati Tabanan, Senin (28/8/2023).
Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan, besarnya target PAD tersebut ditetapkan berdasarkan kajian, pembahasan, konsultasi dan rapat kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tabanan bersama Tim Badan Anggaran DPRD Tabanan.
“Pengalokasian arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat dengan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sugiarta menjelaskan, alokasi kebijakan tersebut terutama untuk percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai prioritas utama yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan Perangkat Daerah.
Selanjutnya, rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut akan dijadikan pedoman penyusunan rancang APBD 2023.
Pihaknya juga berharap adanya koordinasi antara perangkat daerah dalam pencapaian target pendapatan yang telah ditetapkan.
“Badan Anggaran mengharapkan adanya komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah dalam hal ini TAPD Kabupaten Tabanan terkait pencapaian target pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah dengan alat kelengkapan dewan di lima bulan terakhir ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi terhadap kerja DPRD Tabanan dalam membahas KUA-PPAS tahun anggaran 2023.
Setelah nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023 ditandatangani, maka dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah.
“Selanjutnya tim anggaran pemerintah daerah akan menyusun rencana kerja anggaran perangkat darah yang nantinya menjadi rancangan peraturan daerah untuk kembali dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Sanjaya. (ana)