PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 130 orang narapidana di Lapas Kelas II B Tabanan menerima remisi saat momen HUT ke-78 RI hari ini, Kamis (17/8/2023). Bahkan, delapan orang diantaranya langsung bebas.
“(Narapidana) bebas langsung ini ada yang kasus kriminal umum dan narkotika,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Tabanan Heri Aris, usai mengikuti upacara HUT ke-78 RI di Lapangan Debes, Tabanan.
Ia menyebut, remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan kemandirian dan kerohanian selama berada dalam lapas.
Selain itu, mereka juga tidak masuk Register F atau bukti melakukan pelanggaran dalam lapas, seperti melakukan pengedaran narkoba diluar atau membuat keributan dalam lapas.
“Semua warga binaan yang berstatus narapidana dan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan kami usulkan untuk mendapat remisi,” jelasnya.
Masa remisi yang didapat narapidana berbeda-beda tergantung lama pidananya. “Minimal 15 hari dan maksimal enam bulan,” ucap Heri.
Sementara itu, Heri menyebut kondisi lapas saat ini telah overload dan kondisi bangunan juga tidak layak difungsikan. Kapasitas tampung lapas hanya 47 orang. Namun, kini terisi 192 orang narapidana.
“Kalau dihitung overload sekitar 300 persen. Untuk kegiatan pembinaa biasanya kami menyiasati dengan menggunakan ruang kunjungan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, usulan penambahan lahan telah dilakukan kepada Bupati Tabanan. Ideal luas bangunan lapas sekitar 4 hektare, tetapi lapas Tabanan hanya 400 are. Ketersediaan parkir juga kurang.
“Mudah-mudahan segera mendapat respon dari beliau (Bupati Tabanan),” imbuh Heri. (ana)