
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (14/8/2023).
Mereka datang menghadiri sidang pembacaan gugatan perdata kasus sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung seluas 27,8 are yang digugat oleh Jero Marga yang tidak menemukan titik terang setelah sebelumnya dilakukan mediasi sebanyak tiga kali.
Ratusan warga ini berjalan dari Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta menuju Kantor PN Tabanan didampingi oleh sepuluh orang pengacara bersama Perbekel Tegal Mengkeb dan dikawal personil kepolisian.
“Kami berharap para penegak hukum memberikan keadilan. Karena sudah dari jaman nenek moyang kami mempunyai tanah desa adat itu. Maka sudah jelas tanah itu milik Desa Adat Kelecung,” ujar Perbekel Desa Adat Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma.
Adapun pihak penggugat dalam perkara ini yakni A.A Ketut Mawa Kesama, AA Nyoman Supadma, Anak Agung Bagus Maradi Wiswa Damana dan Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra yang merupakan ahli waris dari (Alm) Gusti Ketut Bagus.
Sementara, pihak tergugat yakni Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung, I Ketut Siada, Wayan Arjana dan ATR/BPN Kabupaten Tabanan.
“Pihak penggugat bersama Desa Adat Kelecung sudah bersama-sama membuat sertifikat melalui PTSL. Waktu itu tidak ada gugatan, tapi mengapa setelah (sertifikat) terbit mereka gugat,” kata Widarma.
Kuasa Hukum Tergugat III Gusti Ngurah Alit Putra mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dari pihak pengunggat kepada pihak tergugat.
“Tadi pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Dan giliran tergugat nanti akan dilakukan sidang online melalui aplikasi pada 28 Agustus,” ungkap Alit Putra usai sidang berlangsung.
Ia menyebut, pokok gugatan yang dilayangkan ahli waris Jero Marga selaku pihak pengunggat adalah klaim tanah gugatan yang telah bersertifikat nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung sebagai milik dari tanah penggugat.
“Petitumnya, klaim tanah gugatan yang telah bersertifikat atas nama Pura Dalem itu sebagai bagian dari tanah mereka (penggugat) padahal bagian dari mereka sama-sama telah bersertifikat,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Anak Agung Sagung Ratih Maheswari menyebutkan, tanah sengketa adalah sah tanah waris milik almarhum Gusti Ketut Bagus.
Sebab formulir PTSL yang dipakai sebagai persyaratan permohonan pensertifikatan Tanah Sengketa adalah Surat yang direkayasa oleh tergugat seolah-olah tanah itu sudah dikuasai oleh tergugat lebih dari 20 tahun.
Namun, kenyataannya tidak pernah dikuasai oleh pihak manapun kecuali dikuasai oleh Jero Marga sebagai pemilik.
“Itu terbukti dari SPPT sampai pembayaran terakhir pada 2022 masih atas nama I Gusti Ketut Bagus, alamat Jero Marga,” imbuhnya. (ana)