174 Bacaleg Dinyatakan TMS, KPU Beri Waktu Perbaikan 6 Hari

Komisioner KPU Tabanan Ni Luh Made Sunadi.
Komisioner KPU Tabanan Ni Luh Made Sunadi.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menyatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) terdapat 174 bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Tabanan Ni Luh Made Sunadi menyebut, dari 16 partai politik dengan jumlah 420 bacaleg terdaftar hanya 246 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Tidak memenuhi syarat karena dokumen yang dikirim belum lengkap dan benar,” ujarnya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:  Momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Narapidan Lapas Tabanan Berkumpul Dengan Keluarga

Sunadi menjelaskan, walaupun bacaleg tersebut berstatus TMS, mereka masih bisa melakukan perbaikan berkas kembali selama masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang.

Pada masa pencermatan rancangan DCS ini, parpol diminta untuk mengecek nomor partai, nama partai, gambar partai, serta nomor urut hingga foto bakal calon.

Baca Juga:  Rumah Warga di Tabanan Dibobol Maling Saat Pengarakan Ogoh-Ogoh, iPad dan Uang Tunai Raib

“Setiap parpol yang bacalegnya masih TMS juga diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen-dokumen serta mengganti calon berdasarkan persetujuan DPP masing-masing. Jadi, masih bisa diubah sebelum penetapan DCS,” paparnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan saat ini KPU Tabanan selalu siap membantu parpol untuk melengkapi berkas pada pencermatan rancangan DCS ini.

“Hingga hari ini beberapa perwakilan parpol baru berkonsultasi saja terkait perbaikan dokumen bakal calonnya. Semoga hingga batas akhir tahapan pencermatan nanti semua bacaleg bisa berstatus MS,” imbuh Sunadi. (ana)