PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mempertanyakan 43 Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Provinsi Bali, tetapi belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Tabanan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja lanjutan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, Kamis (27/7/2023).
“Jika tidak ada tindak lanjut terhadap Perda ini membuat pelaksanaan Perda yang sudah disahkan menjadi tersendat. Seperti Perda desa presisi dan parkir apa sudah dibuatkan Perpub?,” ujarnya.
Dirga mengatakan, lambatnya penyelesaian Perbup ini berdampak pada kurang optimalnya pengawasan serta peningkatan PAD.
“Kami berharap tindak lanjut dari Eksekutif karena selama ini kami menilai upaya yang dilakukan masih kurang,” tambahnya. (ana)