PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sembilan titik di Kabupaten Tabanan telah rampung.
Meskipun demikian, penerapan tilang elektronik ini masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri.
“Pemasangan perangkat sudah selesai tapi pelaksanaan masih menunggu instruksi Korlantas Polri,” kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Selasa (4/7/2023).
Ia menjelaskan, dalam penerapan ETLE ada dua kamera yang berfungsi sebagai pemantau dan penindak. Kamera pemantau fungsinya adalah memantau kemacetan dan pengendara yang melanggar nantinya akan diteruskan ke penindak.
Sementara itu, kamera penindak berfungsi meng-capture pelanggar sebagai bukti pelanggaran yang nanti akan dikirim ke rumah pelanggar tersebut. “Jadi semuanya terintegrasi,” imbuhnya.
Kanisius menyebut, sembilan titik pemasangan kamera ETLE dan pemantau di Tabanan meliputi Pos Selabih (Selemadeg Barat) dan Pos Dadakan (Kediri) dipasang kamera pemantau jenis Video Detection System (VDS) untuk menghitung jumlah kendaraan yang keluar-masuk.
Kemudian, di Pos Adipura, Pos Gubug, dan Pos Dukuh di Kecamatan Tabanan dipasang kamera pemantau jenis Pan Tilt Zoom (PTZ). Di Simpang Sagung Wah (Tabanan) dan Simpang DPRD (Kediri) dipasang kamera Vessel Traffic Service ( VTS) atau kamera pemantau.
“Di Pos Pahlawan Tabanan dan TL Kediri dipasang kamera ETLE sebagai penindak,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya saat ini masih mempersiapkan petugas back office yang bertugas memverifikasi pelanggar. “Ada 4 orang yang akan menjadi operator,” sambung Kanisius. (ana)