Aturan Baru Buat SIM Belum Berlaku di Tabanan 

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Sumber: Tribun Jogja.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Sumber: Tribun Jogja.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Beberapa waktu lalu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan peraturan baru mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, salah satunya melampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan SIM.

Terkait peraturan tersebut, Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata menyebut saat ini peraturan tersebut belum berlaku dan masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sidak ke Dua SD di Kota Tabanan, Komisi IV DPRD Tabanan Temukan Perbedaan Mutu Menu MBG

“Saat ini sudah dilakukan sosialisasi di media,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).

Kanisius mengatakan, aturan baru tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi pengemudi kendaraan roda empat dan atau yang ingin mendapatkan SIM A.

“Berlaku bagi semua, baik SIM A, B, C bahkan D untuk orang difabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya peraturan serupa sudah ada sejak 2019. “Namun, tidak menjadi persyaratan utama,” sambungnya.

Baca Juga:  BPBD Tabanan Intensifkan Edukasi Kebencanaan, Desa dan Sekolah Didorong Lebih Tangguh

Adapun tujuan, Polri memberlakukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengemudi sehingga tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diturunkan.

Mengenai waktu pemberlakuan aturan ini, Kanisius tidak bisa memastikan waktunya. Disamping itu, Polda Bali saat ini masih menyiapkan ketersediaan dan kesiapan lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang bisa memberikan sertifikat mengemudi.

Baca Juga:  Tabrakan Dua Truk di Selemadeg, Satu Penumpang Meninggal Dunia

“Nanti akan ada rapat dari Ditlantas Polda Bali dan pastinya dilaksanakan secara serentak,” jelasnya. (ana)