Fraksi PDIP DPRD Tabanan Soroti Penanganan Sampah

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Meski bukan menjadi pokok bahasan dalam tujuh Ranperda yang diajukan Bupati I Komang Gede Sanjaya ke DPRD Tabanan, penanganan sampah tampaknya menjadi isu yang serius untuk dibahas.

Seperti saat pandangan umum fraksi, Rabu (14/6/2023) yang disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Wayan Lara. Mereka menyoroti soal penanganan sampah di Tabanan yang masih belum optimal.

“Kami meminta agar pemerintah mencari langkah terobosan dalam penanganan sampah yang ada saat ini belum. Bahkan persoalan sampah masih dikeluhkan masyarakat,” tegas Lara.

Baca Juga:  Usai Debat, Sanjaya-Dirga Ziarah ke TPB Margarana

Lara mengatakan pihaknya meminta agar DLH Tabanan melakukan pembongkaran beberapa tempat pembuangan sampah sementara di seputaran Kota Tabanan juga merupakan salah satu upaya perbaikan pengelolaan sampah dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat mulai memilah sampah dari sumber.

“Intinya semua masyarakat dan stakeholder terkait harus bersama-sama untuk sadar mengelola sampah sejak dari hulu atau dari sumber,” ucapnya.

Dikatakan Lara kembali, masyarakat sejatinya sudah memahami soal pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari sumber. Sampah anorganik

diolah kembali menjadi produk baru terutama sampah plastik. Sementara sampah organik diolah menjadi pupuk baik pupuk cair maupun kompos.

Baca Juga:  KPU Tabanan Petakan 3 Wilayah Ini Rawan Bencana di Pilkada Serentak 2024

“Kedepan, pertanian didorong untuk menggunakan pupuk organik. Maka kebutuhan akan kompos akan sangat besar. Di sini peran masyarakat sangat besar dalam penanganan sampah sejak awal,” pungkasnya.

Terkait pandangan dewan tersebut Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menjelaskan dalam jawaban eksekutif, terkait dengan penanganan sampah yang masih dikeluhkan oleh masyarakat. Dikatakan, pemerintah Kabupaten Tabanan telah menjadikannya persoalan sampah sebagai prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMDSB Kabupaten Tabanan tahun 2021-2026. Salah satu prioritas pembangunan di Tabanan adalah mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dengan program pengelolaan persampahan.

“Targetnya adalah 100 persen sampah di Tabanan dapat terkelola di tahun 2026,” tegas Bupati Sanjaya. (ana)