Satpol PP Badung Kembali Bongkar Tower Bodong

Tim Yustisi Pemkab Badung melakukan pembongkaran tower bodong tahap kedua di wilayah Kuta Utara, Senin (12/6/2023).
Tim Yustisi Pemkab Badung melakukan pembongkaran tower bodong tahap kedua di wilayah Kuta Utara, Senin (12/6/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau tower bodong.

Pembongkaran yang berlangsung pada Senin (12/6/2023) ini merupakan tahap kedua dengan wilayah sasaran Kuta Utara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut ada 31 tower bodong yang akan dibongkar kali ini. Seluruh tower itu berada di wilayah Dalung.

Baca Juga:  Diduga Kelelahan, Pedagang Canang di Dalung Tewas Dipinggir Jalan

“Tercatat 69 tower yang tidak berizin akan dibongkar. Sebelumnya sudah ada 38 tower yang sudah dibongkar pada 31 Mei 2023,” jelas Suryanegara.

Ia merinci tower yang dibongkar pada tahap kedua antara lain 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smartpole, 1 tower tandon air, dan 17 tower monopole.

Seperti diketahui, sebelumnya sebanyaj 38 tower ditertibkan berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023.

Tower yang dibongkar melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. (ann)