Pemkab Tabanan Rancang Pembentukan Satgas Tata Kelola Pariwisata

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sedang mempersiapkan rencana pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata untuk menertibkan wisatawan yang ada di seluruh wilayah Tabanan.

Seperti diketahui, tim satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 mengenai tatanan wisatawan asing selama berada di Bali.

Dalam surat edaran berisi hal yang diwajibkan dan dilarang bagi wisatawan asing saat berkunjung di Bali. Ada 12 kewajiban dan delapan larangan yang harus diperhatikan wisatawan mancanegara.

Baca Juga:  PSN Tabanan Dukung Sanjaya-Dirga Lanjutkan Kepemimpinan

Bahkan sebelumnya, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama seluruh stakeholder yang terkait melalui zoom dan webinar.

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan, pihaknya kini masih melakukan persiapan terkait penyelarasan SE dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten, Peraturan Desa (Perdes) hingga awig-awig sebagai aturan dari desa adat di Bali.

“Kami sudah melakukan pertemuan melalui zoom dan webinar bersama bendesa adat dan perbekel sebab mereka memiliki regulasi. Karena harus selaras dengan awig-awig, Perdes, Perda dan surat edaran gubernur sehingga penanganannya betul-betul terintegrasi,” ujar Sanjaya setelah menghadiri sidang Paripurna di Kantor DPRD Tabanan, Senin (12/6/2023).

Ia berharap, dengan dibuatnya satgas di masing-masing kecamatan maupun desa nantinya bisa berkolaborasi dan berdampak baik bagi Tabanan ke depan.

Baca Juga:  Kapolres Tabanan Imbau Masyarakat Tak Takut Melapor Jika Ada Intimidasi Selama Kampanye

“Tidak hanya kecamatan saja yang merancang, tetapi juga mengajak desa adat sebagai tulang punggung untuk menjalankan tugas ini. Kami juga melibatkan unsur Forkopimda, TNI, Polri, Pengadilan dan Kejaksaan,” papar politisi asal Desa Dauh Peken ini.

Sanjaya menyebut, poin terpenting dalam pembentukan Satgas Tata Kelola Pariwisata ini adalah melakukan pengawasan kepada setiap orang asing yang berkunjung ke Tabanan.

Baca Juga:  Debat Pilkada Tabanan Dirancang Tiga Sesi

“Poin pentingnya pengawasan karena menjadi pintu masuk yang nantinya bisa bercabang pada pembenahan kebijakan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penindakan orang asing yang terbukti melanggar akan menjadi kewenangan pihak imigrasi maupun pihak berwenang lainnya.

“Wewenang untuk melakukan penindakan ada di imigrasi. Bisa dengan dideportasi atau lainnya,” imbuh Sanjaya. (ana)