PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menertibkan reklame ilegal yang ada di seputaran kota Tabanan sampai daerah objek wisata Tanah Lot, Kediri pada Kamis (8/6/2023).
Hasilnya puluhan reklame ilegal dan kadaluarsa seperti spanduk, baliho dan banner yang mengganggu fasilitas umum serta merusak lingkungan berhasil dicopot.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukadana mengatakan, penertiban dilakukan agar wilayah di Kabupaten Tabanan bebas dari spanduk atau baliho yang tidak mengantongi izin dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sekaligus menciptakan suasana bersih.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap bulannya,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Ia menyebut, dari penertiban yang dilakukan pihaknya mencopot dua spanduk dan satu baliho di simpang camat kediri, satu spanduk di simpang ex Polsek Kediri, dua banner di depan setra (kuburan) Pandak Gede, 11 banner di jalur Pandak Gede Beraban, serta delapan banner di Jalur Beraban Tanah Lot.
“Semuanya sudah dipastikan tidak mengantongi izin dari Bakeuda,” kata Sukadana.
Kegiatan penertiban ini, kata Sukadana, turut melibatkan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan. (ana)