PANTAUBALI.COM, BADUNG – Suharyanto (36) dan Ahmad (50) bukannya jera. Baru lepas dari penjara, keduanya nekat berbuat kejahatan lagi. Mencuri sepeda motor. Seperti kasus yang membuat mereka dijebloskan ke penjara sebelumnya.
Saat ini, kedua residivis yang baru keluar penjara beberapa bulan lalu itu ditahan di Polres Badung. Kedua tersangka asal Jember, Jawa Timur, ini ditangkap pada Minggu (28/5/2023) lalu.
Penangkapan yang dilakukan tim Reserse Mobile atau Resmob Polres Badung itu hanya beberapa jam setelah keduanya mencuri motor di Banjar Gulingan, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, sekitar pukul 02.00 WITA.
“Keduanya residivis. Mereka beraksi dengan modus membobol rumah dan mencuri motor milik korban atas nama Batisto Bria (23),” jelas Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Kamis (8/6/2023).
Sesuai laporan korban yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu, ia kehilangan motor Honda Beat DK 4332 FAU yang diparkir di kosannya beberapa jam sebelum penangkapan.
Saat kejadian, korban kebetulan sedang berada di luar kos karena sedang menghadiri acara ulang tahun temannya.
“Sepulangnya (dari acara ulang tahun), korban tidak menemukan motornya yang diparkir di dapan kamar kos. Paginya setelah kejadian, korban melapor ke Polres Badung,” katanya.
Tim Resmob Polres Badung yang mendatangi lokasi kejadian menggelar penyelidikan awal dengan meminta keterangan para saksi dan mengamati rekaman CCTV.
Berbekal hasil penyelidikan awal itulah, Polisi mencurigai Suharyanto dan Ahmad. Keduanya kemudian ditangkap di tempat kosnya, Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung.
Di tempat kos kedua tersangka, Polisi menemukan motor Bastito yang hilang dan dua unit motor lainnya yang diduga kuat hasil curian. Sebab, di Sempidi saja mereka sudah dua kali beraksi. Sedangkan satu lokasi pencurian lainnya di sekitar Denpasar Utara.
Dalam proses pengembangan kasus, kedua tersangka rupanya hendak kabur. Sehingga Polisi menembak kedua kaki tersangka.
“Rencananya ketiga itu akan dijual ke penadah (masih dalam penyelidikan). Uang hasil curian itu akan dipakai kebutuhan sehari-hari. Kami masih kembangkan kasus ini,” imbuh Teguh. (ann)