PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata untuk menertibkan wisatawan yang ada di seluruh wilayah Tabanan.
Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan, tim satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 mengenai tatanan wisatawan asing selama berada di Bali. SE tersebut mulai berlaku Kamis (1/6/2023) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam surat edaran tersebut dijabarkan hal yang diwajibkan dan dilarang oleh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Ada 12 kewajiban dan 8 larangan yang harus diperhatikan wisatawan mancanegara.
“Kewajiban dan larangan itu yang kami awasi,” jelasnya, Senin (5/6/2023).
Ia menyebut, Satgas Tata Kelola Pariwisata akan mengawasi kegiatan kepariwisataan, pengawasan orang asing dan ketertiban yang menyangkut pariwisata. Dengan melibatkan forum pimpinan daerah, unsur pelaku wisata, kepala desa, bendesa adat, pecalang maupun instansi terkait lainnya.
“Untuk wilayah desa yang terdapat tempat wisata baik baik restaurant, villa, pondok, penginapan maupun hotel agar mencatat wisatawan dan juga pemilik,” ujarnya.
Selanjutnya, data tersebut akan disandingkan dengan data dari Badan Keuangan Daerah dengan Badan Perizinan dan Dinas Pariwisata.
Susila menegaskan, wisatawan asing yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum akan ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
“Hingga nantinya akan ditindaklanjuti di kantor keimigrasian,” imbuhnya.
Ia berharap, walaupun satgas ini belum terbentuk tetapi peran masyarakat dan aparat di tingkat desa agar melakukan pengawasan.
“Peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan sangat diperlukan. Bila menemukan pelanggaran agar melapor secepat mungkin kepada petugas,” paparnya. (ana)