Tertibkan Wisatawan Asing, Tabanan Segera Bentuk Tim Satgas Tata Kelola Pariwisata

Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi lintas sektoral Kabupaten Tabanan di ruang rapat lantai III kantor Bupati Tabanan, Senin (5/6/2023).
Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi lintas sektoral Kabupaten Tabanan di ruang rapat lantai III kantor Bupati Tabanan, Senin (5/6/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata untuk menertibkan wisatawan yang ada di seluruh wilayah Tabanan.

Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan, tim satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 mengenai tatanan wisatawan asing selama berada di Bali. SE tersebut mulai berlaku Kamis (1/6/2023) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam surat edaran tersebut dijabarkan hal yang diwajibkan dan dilarang oleh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Ada 12 kewajiban dan 8 larangan yang harus diperhatikan wisatawan mancanegara.

Baca Juga:  Gubernur Bali Janji Tahun Depan Tambah Anggaran PKB dan FSBJ

“Kewajiban dan larangan itu yang kami awasi,” jelasnya, Senin (5/6/2023).

Ia menyebut, Satgas Tata Kelola Pariwisata akan mengawasi kegiatan kepariwisataan, pengawasan orang asing dan ketertiban yang menyangkut pariwisata. Dengan melibatkan forum pimpinan daerah, unsur pelaku wisata, kepala desa, bendesa adat, pecalang maupun instansi terkait lainnya.

“Untuk wilayah desa yang terdapat tempat wisata baik baik restaurant, villa, pondok, penginapan maupun hotel agar mencatat wisatawan dan juga pemilik,” ujarnya.

Selanjutnya, data tersebut akan disandingkan dengan data dari Badan Keuangan Daerah dengan Badan Perizinan dan Dinas Pariwisata.

Baca Juga:  Perempuan Pengemudi Honda Jazz Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor di Tabanan Hingga Tewas

Susila menegaskan, wisatawan asing yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum akan ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Hingga nantinya akan ditindaklanjuti di kantor keimigrasian,” imbuhnya.

Ia berharap, walaupun satgas ini belum terbentuk tetapi peran masyarakat dan aparat di tingkat desa agar melakukan pengawasan.

Baca Juga:  Gubernur Koster Usulkan Satu Desa Satu Advokat di Munas Peradi SAI 2025

“Peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan sangat diperlukan. Bila menemukan pelanggaran agar melapor secepat mungkin kepada petugas,” paparnya. (ana)